- Pelestarian Peninggalan Sosial Budaya
Peninggalan social budaya haruslah dilestarikan agar
dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya untuk menambah wawasan dan
pengetahuan, juga untuk menanamkan rasa cinta terhadap tanah air dan
bangsa Indonesia. Melestarikan peninggalan social budaya merupakan
kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Peninggalan-peninggalan yang masih ada atau terekam
sampai sekarang kemudian menjadi warisan budaya. Menurut Davidson,
warisan budaya diartikan sebagai produk atau hasil budaya fisik dan
tardisi-tradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam
bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jati diri
suatu kelompok atau bangsa. Jadi, warisan budaya merupakan hasil budaya
fisik (tangible) dan nilai budayanya (intangible) dari masa lalu.
Nilai budaya dari masa lalu (intangible heritage)
inilah yang berasal dari budaya-budaya local yang ada di Nusantara,
meliputi tradisi, cerita rakyat dan legenda, bahasa bu, sejarah lisan,
kreativitas (tari, lagu, drama, pertunjukkan), kemampuan beradaptasi,
dan keunikan masyarakat setempat. Local disini tidak memngacu pada
wilayah geografis, khususnya kabupaten/kota, dengan batas-batas
administrative yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang
sering sekali melebihi wilayah administrative juga tidak mempunyai
garis perbatasan yang tegas dengan budaya yang lainnya. Budaya local
juga juga bisa mengacu pada milik penduduk asli (inlander) yang telah
dipandang sebagai warisan budaya. Berhubung pelaku pemerintahan Republik
Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi
milik bersama.
Warisan budaya fisik terdiri atas:
1. Warisan
budaya tidak bergerak (immovable heritage) biasanya berada di tempat
terbuka dan terdiri atas situs, tempat bersejarah, bentang alam darat
maupun air, bangunan kuno dan/atau tempat bersejarah, dan patung-patung
pahlawan.
2. Warisan
budaya bergerak (movable heritage), biasanya berada di dalam ruangan
dan terdiri atas benda warisan budaya berupa karya seni, arsip dokumen,
foto, karya tulis cetak, dan audiovisual berupa kaset, video, dan film.
Pasal 1 The World Heritage Convention membagi warisan budaya fisik menjadi tiga yaitu:
1. Monumen,
adalah hasil karya aksitektur, patung dan lukisan dan kombinasi
fitur-fitur tersebut yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, buadaya,
dan ilmu pengetahuan.
2. kelompok
banngunan, adalah bangunan yang terpisah atau berhubungan yang
dikarenakan arsitekturnya, homogenitasnya, atau posisinya dalam bentang
lahan mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya, dan ilmu
pengetahuan.
3. Situs,
adalah hasil karya manusia atau gabungan karya manusia dan alam,
wilayah yang mencakup local yang mengandung tinggalan arkeologis yang
mempunyai nilai pentingbagi sejarah, estetika, etnografi, atau
antropologi.
Warisan budaya fisik dalam pasal 1 UU No.5 Tahun 1992
tentang benda-benda cagar budaya disebut sebagai benda cagar budaya
berupa benda buatan manusia dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai
penting begi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Sedangkan
lokasi yang mengandung atau di duga mengandung benda cagar budaya di
sebut ‘situs’.
Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang
sangat lama. Upaya pelestarian berarti upaya memelihara warisan budaya
untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya
memelihara untuk waktu yang sangat lama,maka perlu dikembangkan upaya
pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan (suista
Tidak ada komentar:
Posting Komentar